- Menyatakan Terdakwa Arfian Adita Bin Sukardi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Beberapa Pencurian yang dipandang berdiri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arfian Adita Bin Sukardi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil merk TOYOTA, Type AVANZA 1500 S (F602RM GMSFJJ), Tahun 2010, isi silinder 1498 cc, noka : MHFM1CA4JAKO36947, Nosin : DBR3953, Warna abu-abu Metalik, NOPOL : B 1552 EVM, BERSERTA KUNCI dan STNK atasnama SUMARYANI alamat Sidamukti, rt 003/017, Sukamaju, Cilodong, Depok
- 1 (satu) buah kaos warna hitam dengan sablon bagian depan dan belakang dengan gambar dan tulisan berwarna putih ?AMBULANCE BERILAH JALAN UNTUK KAMI? DAN 1 (Satu) buah celana Panjang tactical warna hitam merk ?BLACKHAWK?
- 1 (Satu) buah tabung gas LPG ukuran 3kg warna hijau tanpa segel Dikembalikan kepada Saksi BASUKI
- 1 (Satu) buah tabung gas LPG ukuran 3kg warna hijau masih segel Dikembalikan kepada Saksi SARNA 6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WONOSARI Nomor 65/Pid.B/2022/PN Wno |
|
Nomor | 65/Pid.B/2022/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aloysius Yudo Kristanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada YUDA AMBATYA SIH PAMUJIYONO Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/2022/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/2022/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2022/PN Wno
Statistik10169