- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat I dan Tergugat II berupa:
- Surat Keputusan Walikota Probolinggo Nomor : 188.45/54/KEP/ 425.012/2022 Tanggal 8 Pebruari 2022 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah AR-ROZY;
- Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kota Probolinggo Nomor : 640/314/425.101/2022 tanggal 10 Pebruari 2022, Perihal : Tanggapan Atas Rekomendasi Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung;
- Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Surat Keputusan Walikota Probolinggo Nomor : 188.45/54/KEP/ 425.012/2022 Tanggal 8 Pebruari 2022 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah AR-ROZY;
- Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kota Probolinggo Nomor : 640/314/425.101/2022 tanggal 10 Pebruari 2022, Perihal : Tanggapan Atas Rekomendasi Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah);
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 58/G/2022/PTUN.SBY |
|
Nomor | 58/G/2022/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tedi Romyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Himawan Krisbiyantoro, M. Hbr Hakim Anggota Meita S. M. Lengkong |
Panitera | Panitera Pengganti Dhonni Adhita Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/G/2022/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 58/G/2022/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/G/2022/PTUN.SBY
Banding : 142/B/2022/PT.TUN.SBY
Statistik321156