- Menyatakan permohonan provisi Penggugat tidak dapat diterima
- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah terhadap Komoditas Kacang Kedelai Tipe US No.2 atau Better Yellow Soy Beans In Bulk yang berada dan disimpan pada gudang penyimpanan sebagai berikut:
- Gudang Mahesa Anugerah Jaya (?MAJ?), Jl. Raya Serang KM.12, Kawasan Industri Desa Bunder Kadu, Cigading, Tangerang, Banten sejumlah 6.887.721,20 Kilogram (enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu koma dua puluh kilogram);
- Gudang PT Kado Globalindo Makmur (?KGM?), Jl. Raya Serang KM. 28, Balaraja, Tangerang, Banten sejumlah 2.397.888,00 Kilogram (dua juta tiga ratus sebilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan kilogram);
- Gudang WSI Jl. Raya Serang Km. 19,5 Balaraja-Tangerang Banten, sejumlah 7.790.240,00 Kilogram (tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh kilogram);
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Uang Hasil Lelang terhadap Komoditas Kacang Kedelai Tipe US No.2 atau Better Yellow Soy Beans In Bulk yang dititipkan pada Pengadilan Negeri Tangerang dengan nilai sejumlah Rp.23.166.000.000,00 (dua puluh tiga miliar seratus enam puluh enam juta rupiah);
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 25 Februari 2003 Nomor: W7-002825 HT.04.06.TH 2003/STD Jo. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W7-1127.HT.04.07.TH.2007/P yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Perubahan Jaminan Fidusia tanggal 29 Oktober 2007 Jo. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W7-614.HT.04.07.TH. 2008/P yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Perubahan Jaminan Fidusia tanggal 9 Mei 2008 Jo. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W7-797.HT.04. 07.TH.2008/P yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Perubahan Jaminan Fidusia tanggal 26 Juni 2008, batal demi hukum;
- Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyerahkan uang yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nilai sejumlah Rp. 23.166.000.000,00 (dua puluh tiga miliar seratus enam puluh enam juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.715.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PN TANGERANG Nomor 586/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 586/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander, Bc.ip, Hakim Anggota Tugiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Doresly Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Yang telah dilelang dan uang hasil lelangnya dititipkan pada Pengadilan Negeri Tangerang dengan nilai sejumlah Rp. 23.166.000.000,00 (dua puluh tiga miliar seratus enam puluh enam juta Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 586/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 586/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 586/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik10973