- Menyatakan terdakwa Haikal Raynaldi Bin Abdullah Mar?ie (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa Haikal Raynaldi Bin Abdullah Mar?ie (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Haikal Raynaldi Bin Abdullah Mar?ie (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak / Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip dibungkus lakban wana biru;
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Rip Culr;
- 1 (satu) tube plastik berisi urine;
- 1 (satu) unit HP Iphone 8 warna hitam dengan No.Simcard 081380439019;
Putusan PN MAGELANG Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Mgg |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2022/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Kurniasari, Br Hakim Anggota Ratih Mannul Izzati |
Panitera | Panitera Pengganti: Roch Soeprijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2022/PN Mgg
Statistik1167