- Menyatakan Terdakwa Yusuf Helmi Bin Muhammad Ali Jupri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan tanpa hak Atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan Terdakwa sejak penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat bersih 5,82279 Gram.
2) 1 (satu) lembar plastik warna hitam.
3) 4 (empat) lembar plastik klip bening.
4) 1 (satu) unit HP Xiaomi 5A dengan nomor simcard 088215766344.
5)1 (satu) tube urine.
Dimusnahkan. - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000; (lima ribu rupiah).
Putusan PN JEPARA Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti Damas Satriyo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7054 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 79/Pid.Sus/2022/PN Jpa
Statistik737