- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Mashadi, Kutamah (Penggugat II), Ruah, Mustiah, Supriyono, Musriyati, Suparmi, Jamiri, Nor Khayati, Masjoko, Masrukhan, Kastomo Wibowo, Siti Ina Astuti, Sardi, Sriyati (Penggugat I), Muntari, Muhammad Alim, Sutaryo, Salamah, Susiono, Budi Aprino, Mustaqim, Rohim, Legina, Khofifah, Listiyah, Monalisa, Elif Fitriana, Faldona Yusuf, Ferry Sandria, Zainur Sa?di, Masjoni, Anik Suryaningsih, Nanik Ernawati, Agus Hariyanto, Sri Wahyuni, Slamet Rudiyanto, Slamet Santoso, Munawaroh, Ani Ftriyan, Agus Andri Wibowo, Maskan, Eko, Murni, Bekan, Hariyanto, Eni Hidayah, Rina Wati, Irfan, Ifa, Agus, Ari, Syifa, Rukayah, Ngalia sebagai ahli waris sah dari Wongso atau disebut pula Wongso Sarikam;
- Menetapkan sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan rumah tembok permanen yang terletak di Desa Lebuawu RT. 012/RW. 02, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, C Desa Lebuawu, Nomor : 617, dengan Wajib Pajak Nomor : 1465 atas nama Sanusi b. Wongso, dengan ciri batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Sariwongso;
- Sebelah Timur : Tanah Minah;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Barat : Jalan Desa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa ahli waris sah dari Wongso atau disebut pula Wongso Sarikam adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa tersebut, sehingga mempunyai hak penuh atas tanah obyek sengketa tersebut;
- Menetapkan Akta Jual Beli Nomor : 138/PEC/1999, yang dibuat oleh PPAT Arief Riyadi, Bachelor Of Arts, Camat Pecangaan, tertanggal 1 Juni 1999, batal demi hukum;
- Menetapkan peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 678 atau sertifikat atas obyek sengketa yang semula atas nama Sanusi menjadi atas nama Marinah adalah batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat yang telah menguasai, menggunakan, dan menempati secara sepihak, serta tanpa alas hak yang benar, atas tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tanpa adanya pembebanan apapun kepada ahli waris sah dari Wongso atau disebut pula Wongso Sarikam;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.335.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JEPARA Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rightmen Ms Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Kuswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : sebagai obyek sengketa; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Jpa
Statistik8916