- Menolak eksepsi Tergugat II;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;--------
- Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I, tanggal 27 Maret 2021, adalah sah menurut hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah berserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Mulyoharjo RT. 04/RW. 04, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, seluas 866 M2, SHM Nomor 1947, atas nama IBNU SYAPUTRA dengan batas-batas :----
- Sebelah utara : Jalan Sentra Ukir;------------------------------------------------------------------------
- Sebelah timur : Tanah milik PONIRAH;---------------------------------------------------------------
- Sebelah selatan : Tanah milik RUSMILAH;-------------------------------------------------------------
- Sebelah barat : Tanah milik ARIS;-----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp792.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);---------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JEPARA Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Sugondo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua, Br Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti Matruf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Dalam keadaan kosong;------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Jpa
Statistik6732