- Menyatakan Terdakwa Ardiyanto Als Yayan Bin Basroni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Percobaan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menatapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan, 0, 14 gram setelah pemeriksaan laboratories ;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 2 (dua) bal plastik bening kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Utari Wiji Hastaningsih, Shbr Hakim Anggota Hj Adria Dwi Afanti |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Hadli, M.hbrpanitera Pengganti Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tomi Akbar Als Tomi Suparmo; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Statistik4211