- Menyatakan Terdakwa Ahmad Taslim Alias Mad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan Korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat FI warna biru/putih No. Pol DG 5200 RA
- 1 (satu) Buah kunci Motor
- 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam/putih No. Pol: DN 2670 CS;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor Registrasi No. Pol: DN 2670 CS a.n SUPRIADI;
- 1 (satu) Buah kunci Motor.
Putusan PN Sanana Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Snn |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2022/PN Snn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sanana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi Sarwoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Saleh Syahroni, Br Hakim Anggota Edgar Pratama Hanibal |
Panitera | Panitera Pengganti Eko Waldy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Sokib Alias Pakde; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1341 K/Pid/2022
Banding : 23/PID.SUS/2022/PT TTE
Pertama : 12/Pid.Sus/2022/PN Snn
Statistik14721