Putusan PN KUPANG Nomor . Tingkat Pertama - 11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Kpg |
|
Nomor | . Tingkat Pertama - 11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Reza Tyrama |
Hakim Anggota | Daud Salama, Paulus D. B. Naro |
Panitera | Wilhelmina Era |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I UNTUK PERDATA DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja 13 bulan; Menyatakan hukum bahwa antara Penggugat dengan Tergugat mengakhiri hubungan kerja pada tanggal 13 Februari 2021; Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 16 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, AlihDaya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan perhitugan sebagai berikut : x Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp. 2.112.500,- (dua juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menetapkan biaya perkara yang timbul dari perkara sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah), dan dibebankan kepada Negara. MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja 13 bulan; Menyatakan hukum bahwa antara Penggugat dengan Tergugat mengakhiri hubungan kerja pada tanggal 13 Februari 2021; Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 16 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, AlihDaya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan perhitugan sebagai berikut : x Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp. 2.112.500,- (dua juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menetapkan biaya perkara yang timbul dari perkara sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah), dan dibebankan kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : . Tingkat Pertama - 11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Kpg
Statistik20141