Putusan PN PINRANG Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Yusdwi Yanti, Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Dr. SULAEMAN, S.AG.MA Alias UST. SULAEMAN MILLA Bin MILLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga kependidikan secara berlanjut?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handphone merek Realme 7i warna Biru;Dikembalikan pada yang berhak yaitu kepada Saksi INDAR DEWI Alias INDAR Binti ADAM; - 1 (satu) lembar Salinan surat keputusan Ketua Yayasan Nur Hamas Pinrang Nomor : 002 / GTY / VI / 2015 tanggal 13 Juni 2015;Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) lembar cadar berwarna Hitam dengan merek ALSYAHRA EXCLUSIVE;Dikembalikan pada yang berhak yaitu kepada Saksi CLARA DWI NURJANNAH Binti RIVAI;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 335/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik18662