- Menyatakan Terdakwa Dr. SULAEMAN, S.AG.MA Alias UST. SULAEMAN MILLA Bin MILLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga kependidikan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek Realme 7i warna Biru;
- 1 (satu) lembar Salinan surat keputusan Ketua Yayasan Nur Hamas Pinrang Nomor : 002 / GTY / VI / 2015 tanggal 13 Juni 2015;
- 1 (satu) lembar cadar berwarna Hitam dengan merek ALSYAHRA EXCLUSIVE;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusdwi Yanti, Br Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada yang berhak yaitu kepada Saksi INDAR DEWI Alias INDAR Binti ADAM; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan pada yang berhak yaitu kepada Saksi CLARA DWI NURJANNAH Binti RIVAI; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 335/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik22762