- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 23 Mei 2017, almarhum DANIEL METTO, memiliki ahli waris, yaitu : 1. OKTOVIANA SALUKH/Penggugat, 2. HIRONIMUS METTO, 3 TERSIA METO, 4. MARSELINUS METO;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak atas tanah warisan seluas 6.505 m2 (tanah obyek sengketa) bagian dari tanah seluas 10.000 m2 ( 1 Ha) yang merupakan bagian dari tanah warisan dari almarhum DANIEL METTO yang terletak di RT 003 RW 001 kelurahan Naimata, kecamatan Maulafa, kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah milik Thobias Taosu;
- Timur berbatasan dengan bangunan Dionesius Mengga, bangunan I Gusti Agung Belawanda, , bangunan Denny Handoko, bangunan Sopan Sopian, rencana jalan, tanah dan bangunan Penggugat;
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Thobias Taosu;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Daniel Meto dan tanah milik Thobias Taosu;
- Menyatakan hukum bahwa pembelian tanah obyek sengketa oleh Tergugat I tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris yang juga berhak atas tanah sengketa, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa penjaminan Sertipikat Hak Milik tanah obyek sengketa oleh Tergugat I kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat sebagai pemilik yang berhak atas tanah sengketa adalah melanggar prinsip kehati-hatian dan melawan hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa sertipikat hak milik atas tanah sepanjang yang termasuk dan merupakan bagian dari bidang tanah objek sengketa atas nama Tergugat I (Iriyanto) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang telah membeli tanah sengketa sekaligus menjaminkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Tergugat II tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris yang juga berhak atas tanah sengketa, maka penguasaan dan kepemilikan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas tanah sengketa secara tanpa hak dan melawan hukum serta melanggar hak subjektif Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau terhadap siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Penggugat, baik secara sukarela maupun dengan cara paksa, bila perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.750.000.00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 91/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Rachmawati Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PDT/2022/PT KPG
Pertama : 91/Pdt.G/2021/PN Kpg
Kasasi : 4723 K/Pdt/2022
Statistik10050