- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Pernikahan, No. 087/RGDT/IX/2021, tanggal 28 September 2021, yang dikeluarkan oleh BP Majelis Runggun GBKP Delitua, Kabupaten Deli Serdang ;
- Menyatakan sah demi hukum Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1207-KW-02032018-0029, tanggal 2 Maret 2018, yang diterbitkan kembali oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, pada tanggal 18 Nopember 2021 ;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Kematian, No. 474.3/779/DTB/2021, tanggal 24 September 2021, Almarhum Kuasa Ginting, yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang ;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Ahli Waris, No : 451-5/58/2021, tanggal 27 September 2021, yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang ;
- Menyatakan sah dan berharga :
- Asli Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Nomor : 592.2/282/NR/1995, tanggal 27 Oktober 1995, a/n Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, tanggal 1 Agustus 1990, atas nama Kuasa Ginting, yang diketahui oleh Camat Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, No : 592.2/418/NR/1996, tanggal 03 Desember 1996, atas nama Taran br. Sinukaban, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Ganti Rugi, tanggal 21 Desember 1998, atas nama Kuasa Ginting, yang diketahui oleh Kepala Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang ;
- Asli Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, No : 592.2/406/NR/1992, tanggal 7 Oktober 1994, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Nomor : 592.2/50/NR/1994, tanggal 24 Mei 1994, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Nomor : 592.2/248/NR/1991, tanggal 7 Mei 1991, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Penglepasan Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi, Nomor 592.2/18/1989, tanggal 13 Desember 1989, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Jual Beli Dan Pengelepasan Hak, Nomor : 54, tanggal 26 Juni 1998, a/n Kuasa Ginting, yang dibuat oleh dihadapan Nur Eny Ginting, Notaris dan PPAT di Medan ;
- Asli Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti rugi, Nomor : 592.2/171/BS/II/1998, tanggal 18 Februari 1998, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Binjai Selatan, Kotamadya Binjai;
- Menyatakan Penggugat adalah istri sah dari Almarhum Kuasa Ginting ;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Almarhum Kuasa Ginting sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan agama Kristiani dan telah tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
- Menyatakan bahwa seluruh harta bersama Penggugat dan Suami Penggugat (almarhum Kuasa Ginting), yaitu :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sdr. Kuasa Ginting : 65 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sdr. Kongsi Barus : 65 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jalan Umum ke Namo Rambe: 12M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah pipa air bersih : 16 M ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Muntik : 10 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sabar Bukit : 16 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Sabar Bukit : 16 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Kuasa Bukit : 10 M ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Demu Sitepu : 102 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan/Gg. Kolam : 98 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Kunci Sembiring : 96 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Guntur Tarigan : 98 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jln. Besar Medan ? Namo Rambe ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tali Air Cacing ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Asem Keliat/Demu Br Bukit ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Simon Tarigan ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Ngikut Ginting ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Desa ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Ngarap Karo Sekali ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tali Air ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Ngikut Ginting : 15,55 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan ke ladang : 8,70 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Alm. Nagrep Karo Sekali : 104,50 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan Kuasa Ginting : 103 M ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Bardalis S. Culia ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Mersik Perangin-angin ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Yusup Bukit ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tarigan ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah/rumah sewa Ginting : 25 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/rumah Sekata Br. Purba : 25 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan parit pembuangan air pekan Deli Tua : 4 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan komplek pajak pekan Deli Tua : 4 M;
- Sebelah Utara berbatas dengan Pelin Sitepu : 135 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Isabidin Guntur/J. Sinulingga :126 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Armen Sinulingga : 39 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Letjen Jamin Ginting : 37 M ;
- Asli Surat Pelepasan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Nomor : 592.2/282/NR/1995, tanggal 27 Oktober 1995, a/n Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, tanggal 1 Agustus 1990, a/n Kuasa Ginting, yang diketahui oleh Camat Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, No : 592.2/418/NR/1996, tanggal 03 Desember 1996, a/n Taran Br. Sinukaban, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Ganti Rugi, tanggal 21 Desember 1998, a/n Kuasa Ginting, yang diketahui oleh Kepala Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, No : 592.2/406/NR/1992, tanggal 7 Oktober 1994, a/n Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Nomor : 592.2/50/NR/1994, tanggal 24 Mei 1994, a/n Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Nomor : 592.2/248/NR/1991, tanggal 7 Mei 1991, a/n Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Penglepasan Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi, Nomor 592.2/18/1989, tanggal 13 Desember 1989, a/n Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Jual Beli Dan Pengelepasan Hak, Nomor : 54, tanggal 26 Juni 1998, a/n Kuasa Ginting, yang dibuat oleh dihadapan Nur Eny Ginting, Notaris dan PPAT di Medan;
- Asli Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti rugi, Nomor : 592.2/171/BS/II/1998, tanggal 18 Februari 1998, a/n Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Binjai Selatan, Kotamadya Binjai;
- Asli Surat Pelepasan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Nomor : 592.2/282/NR/1995, tanggal 27 Oktober 1995, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, tanggal 1 Agustus 1990, atas nama Kuasa Ginting, yang diketahui oleh Camat Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, No : 592.2/418/NR/1996, tanggal 03 Desember 1996, atas nama Taran Br. Sinukaban, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Ganti Rugi, tanggal 21 Desember 1998, atas nama Kuasa Ginting, yang diketahui oleh Kepala Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, No : 592.2/406/NR/1992, tanggal 7 Oktober 1994, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Nomor : 592.2/50/NR/1994, tanggal 24 Mei 1994, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Nomor : 592.2/248/NR/1991, tanggal 7 Mei 1991, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Penglepasan Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi, Nomor 592.2/18/1989, tanggal 13 Desember 1989, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang;
- Asli Surat Jual Beli Dan Pengelepasan Hak, Nomor : 54, tanggal 26 Juni 1998, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh dihadapan Nur Eny Ginting, Notaris dan PPAT di Medan;
- Asli Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti rugi, Nomor : 592.2/171/BS/II/1998, tanggal 18 Februari 1998, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Binjai Selatan, Kotamadya Binjai;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan yang berhak menjadi ahli waris almarhum Kuasa Ginting adalah:
- Anak dari perkawinan Kuasa Ginting dengan istrinya bernama Mariana br Sembiring yaitu Yenti Ginting (Penggugat rekonvensi) tanggal lahir 12-08-1972;
- Anak dari Perkawinan Kuasa Ginting dengan Penggugat konvensi / Tergugat rekonvensi (Taren Sinukaban) 4 (empat) orang anak, yaitu 1. Astanaria Ginting 2. Kasta Ginting, 3.Vina Ginting, 4.Karyawan Ginting;
- Anak dari perkawinan Kuasa Ginting dengan istrinya bernama Litna br Tarigan 2 (dua) orang anak yaitu:1. Mia Lisa Audina Br Ginting dan 2. Veronika Br Ginting;
- Menghukum Penggugat konvensi / Tergugat rekonvensi dan Penggugat rekonvensi / Tergugat konvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp.12.190.000,-(dua belas juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 291/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 291/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Risna Elitha Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Sebidang tanah/rumah yang terletak setempat dikenal dengan Desa Deli Tua Kuta, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, seluas : 926 M2, sesuai dengan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Nomor : 592.2/282/NR/1995, tanggal 27 Oktober 1995, a/n Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut: 2. Sebidang tanah/rumah yang terletak setempat dikenal dengan Link. XIX, Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Serdang, seluas : 160 M2, sesuai dengan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, tanggal 1 Agustus 1990, a/n Kuasa Ginting, yang diketahui oleh Camat Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Sebidang tanah yang terletak setempat dikenal dengan Desa Namo Landur, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Tua, seluas : 9700 M2, sesuai dengan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, No : 592.2/418/NR/1996, tanggal 03 Desember 1996, atas nama Taran Br. Sinukaban, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Sebidang tanah yang terletak di Dusun II, Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, seluas : 340 M2, sesuai dengan Surat Ganti Rugi, tanggal 21 Desember 1998, atas nama Kuasa Ginting, yang diketahui oleh Kepala Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut: 5. Sebidang tanah yang terletak setempat dikenal dengan Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, seluas : 1.287,5 M2, sesuai dengan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, No : 592.2/406/NR/1992, tanggal 7 Oktober 1994, a/n Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut: 6. Sebidang tanah yang terletak dikenal dengan Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, seluas : 1267 M2, sesuai dengan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Nomor : 592.2/50/NR/1994, tanggal 24 Mei 1994, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagi berikut: 7. Sebidang tanah yang terletak dikenal dengan Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, seluas : 4000 M2, sesuai dengan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Nomor : 592.2/248/NR/1991, tanggal 7 Mei 1991, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut: 8. Sebidang tanah/rumah yang terletak setempat dikenal dengan Gg. Keliling, Kelurahan Deli Tua (sekarang Deli Tua Barat), seluas : 100 M2, sesuai dengan Surat Penglepasan Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi, Nomor 592.2/18/1989, tanggal 13 Desember 1989, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut: 9. Sebidang tanah/rumah yang terletak di JL. Kapiten Purba Gg. Surbakti, Lorong IV No. 12, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Johor, Kodya Medan (sekarang Kota Medan), seluas : 60 M2, sesuai dengan Surat Jual Beli Dan Pengelepasan Hak, Nomor : 54, tanggal 26 Juni 1998, atas nama Kuasa Ginting, yang dibuat oleh dihadapan Nur Eny Ginting, Notaris dan PPAT di Medan ; 10. Sebidang tanah/rumah yang terletak setempat dikenal dengan Dusun/Link. IV, Desa/Kel. Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, sesuai dengan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti rugi, Nomor : 592.2/171/BS/II/1998, tanggal 18 Februari 1998, a/n Kuasa Ginting, yang dibuat oleh Camat Kecamatan Binjai Selatan, Kotamadya Binjai dengan batas-batas sebagai berikut: adalah harta bersama Penggugat dan suami Penggugat (Almarhum Kuasa Ginting); 10. Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak (seperdua) bagian dari seluruh harta bersama Penggugat dan suami Penggugat (Almarhum Kuasa Ginting); 11. Menyatakan bahwa asli surat-surat tanah/rumah, yaitu: 12. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ; 13. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan asli surat-surat harta bersama Penggugat dan suami Penggugat (Almarhum Kuasa Ginting), yaitu : kepada Penggugat secara langsung dan tanpa syarat apapun ; 14. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: 3. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pdt.G/2021/PN Lbp
Pertama : 219/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik9236