- Menolak permohonan provisi Penggugat tersebut
- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Keputusan Direksi PT. Dana Tabungan Dan Ansuransi Pegawai Negeri (Persero) dengan Nomor: KD-01/DIR/SDM 26/2019 Tentang hukuman berat berupa penurunan 3 (tiga) Golongan Gaji atas nama Saudara Indra Sulistio NIK 201119873107 tertanggal 24 oktober 2019 dan Keputusan Direksi Nomor:KD-02/DIR/SDM.26/2019 Tentang Pengukuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Penurunan 3 (tiga) Golongan Gaji atas nama Penggugat dengan Nomor NIK.201119873107 pada tanggal 2 desember 2019, tidak sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan bayar kepada Penggugat sejak keputusan Direksi PT. Dana Tabungan Dan Ansuransi Pegawai Negeri (Persero) dengan Nomor: KD-01/DIR/SDM 26/2019 Tentang hukuman disiplin berat berupa penurunan gaji 3 (tiga) golongan gaji atas nama Penggugat tertanggal 24 oktober 2019 dengan jumlah seluruhnya 8 X Rp3.709.550,00 = Rp29.676.400,00 (dua puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah);
- Menyatakan keputusan direksi PT. Dana Tabungan Dan Ansuransi Pegawai Negeri (Persero) dengan Nomor: KD-3/DIR/SDM.7/2020 tertanggal 30 juni 2020 tentang hukum disiplin sangat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai karyawan PT.TASPEN (PERSERO) secara sepihak adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak tanggal 30 Juni 2020 karena Penggugat melakukan pelanggaran;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dengan jumlah seluruhnya Rp106.356.777,00 (seratus enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arsyawal, Hakim Anggota Yuliazmen |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suryani Afan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 189 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Statistik16015