- Menyatakan Terdakwa I Nulfa,I alias Wahid dan terdakwa II Arham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) bulan;
- Menyatakan lamaya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu )Unit Mesin penyedot pasir bermerk /type Toyota Rino;
- 1 ( satu ) Buah pipa penyedot pasir berwarna putih dengan panjang 13 cm dan diameter 11 cm;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN POSO Nomor 97/Pid.B/2018/PN Pso |
|
Nomor | 97/Pid.B/2018/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Yuliandi Erria Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Syawaludin, Br Hakim Anggota Deni Lipu |
Panitera | Panitera Pengganti: Lousje Helena Kumowal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Sumantri Alias Aco; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2018/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2018/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2018/PN Pso
Kasasi : 58 K/Pid/2019
Banding : 84/Pid/2018/PT.PAL
Statistik5113