- Menyatakan Terdakwa FEBI SCURRAH PGL FEBI BINTI RASYID tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair, dakwaan subsidair, dan dakwaan lebih subsidair;
- Membebaskan Terdakwa FEBI SCURRAH PGL FEBI BINTI RASYID dari dakwaan tersebut;
- Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara sesaat setelah putusan diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti dalam keadaan semula;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah Buku Asuransi atas nama tertanggung SCURRAH CHRIS ANDREW No. Polis SE 002904 tanggal pembelian 29 Agustus 2015 dengan jenis barang elektronik Apple Macbook Pro Retina 13 Type barang MF83928 Nomor Seri SC02PXQSFFVH3 Nomor Invoice 00001. PKB. 150829 Harga pertanggungan Rp. 18.699.000.
- 1 (lembar) faktur pembelian tanggal 26 Mei 2013 nomor 07858 Toko Emas Murni, berupa (satu) buah kalung nama pembeli FEBI Berat 9,88 gram MK :70% yang ditandatangani oleh penjual atas nama DELA.
- 1 (lembar) faktur pembelian tanggal 14 Desember 2013 Toko Emas JENEWA, berupa 1 (satu) buah Rantai model polos potong sudut berat 35 mas (87,5 gram) dengan jumlah pembelian Rp. 42.700.000,- atas nama pembeli FEBI alamat jalan Komp. UNAND B1 /04 No. 12.
- 1 (lembar) faktur pembelian tanggal 17 April 2012 Toko Emas JENEWA, berupa 1 (satu) buah gelang model spsan tambah juntai hati berat 15 mas (37,5 gram) dengan jumlah pembelian Rp. 18.600.000,- atas nama pembeli FEBI.
- 1 (lembar) faktur pembelian tanggal 12 Mei 2012 Toko Emas JENEWA, berupa 1 (satu) buah rantai model sepasan berat 20 mas (50 gram) dengan jumlah pembelian Rp. 24.600.000,- atas nama pembeli FEBI alamat Padang.
- 1 ( lembar) faktur pembelian barang dengan jenis barang elektronik Apple Macbook Pro Retina 13 Type barang MF83928 Nomor Seri SC02PXQSFFVH3 Nomor Invoice 00001. PKB. 150829 dengan harga Rp. 21.123.050,- (Dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu lima puluh rupiah).
- 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk warna hitam dan merah yang berisikan rekaman CCTV tanggal 15 Juni 2016 yang terdapat pada sebuah rumah yang beralamat Jalan Kimia B1/04/12 RT 002 RW 001 Kelurahan Limau Manis Ulu gadut Kecamatan Pauh Kota Padang.
- 1 (satu) unit brankas besi berwarna hitam (tempat penyimpanan uang dan emas).
Putusan PN PADANG Nomor 258/Pid.B/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 258/Pid.B/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juandra, Br Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada korban Chris Scurrah Andrew 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.B/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 258/Pid.B/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.B/2022/PN Pdg
Statistik2816