- Menyatakan Terdakwa Kamal Sanjani alias Kamal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) am/bungkus kecil berisi ganja dengan berat brutto 19,54 (sembilan belas koma lima empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik asoy warna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mdl |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2022/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Qisthi Widyastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norman Juntua, Br Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini |
Panitera | Panitera Pengganti Sahara Tarihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2022/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2022/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2022/PN Mdl
Banding : 1152/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik3012