- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensiuntuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah kebun dengan Luas 1.775 M2yang terletak pada posisi sebelah Utara di antara tanah Rustam dan tanah Alm. Asri yang terletak di Gunung Puncak Gemilang Dusun Gunung Durian Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan adalah milik Para Penggugat Konvensi sebagai ahli waris Alm. Aminnuddin ;
- MenyatakanParaTergugatKonvensitelah melakukan perbuatan melawanhukum;
- Menghukum Para TergugatKonvensiuntuk menyerahkan sebidang tanah kebun dengan Luas 1.775 M2yang terletak pada posisi sebelah Utara di antara tanah Rustam dan tanah Alm. Asri yang terletak di Gunung Puncak Gemilang Dusun Gunung Durian Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuankepada Para PenggugatKonvensi;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para TergugatKonvensi / Para Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkarasejumlah Rp1.618.000,00 (satu juta enam ratus delapanbelas ribu rupiah);
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Ttn |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Fikri Ichsan, Br Hakim Anggota Rusydy Sobry |
Panitera | Panitera Pengganti: Bulkhaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1958 K/Pdt/2023
Pertama : 1/Pdt.G/2022/PN Ttn
Statistik14510