Putusan PT MEDAN Nomor 338/Pdt/2022/PT MDN |
|
Nomor | 338/Pdt/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cipta Sinuraya |
Hakim Anggota | Agus Rusianto, Brmaringan Marpaung |
Panitera | Hj. Surya Haida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARANTANGGAL 18 MEI2022 NOMOR 2/PDT.G/2022/PN KISYANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA(NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD); - MENGHUKUMTERBANDING ISEMULA PENGGUGATUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00(SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH); DALAM REKONVENSI -MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT I KONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM REKONVENSI; -MENETAPKAN BIAYA PERKARA DALAM REKONVENSI: NIHIL; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kisarantanggal 18 Mei2022 Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Kisyang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet Onvankelijke Verklaard); - MenghukumTerbanding Isemula Penggugatuntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp150.000,00(seratus limapuluh ribu rupiah); DALAM REKONVENSI -Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Terbanding I semula Penggugat Konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam rekonvensi; -Menetapkan biaya perkara dalam rekonvensi: NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Kis
Kasasi : 3622 K/Pdt/2023
Banding : 338/Pdt/2022/PT MDN
Statistik599