- Menyatakan terdakwa Junaidi Bin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram?; sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 10,78 (sepuluh koma tujuh puluh delapan) gram;
- 5,02 (lima koma nol dua) gram;
- 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram;
- 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram;
- 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram;
- 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram;
- 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram;
- 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram;
- 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;
- 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 171/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satrio Budiono, Br Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hosnol Bakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dompet warna biru berisi 1 (satu) klip besar berisi 10 (sepuluh) klip kecil berisi sabu dengan berat kotor: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 303 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 171/Pid.Sus/2022/PN Bkl
Statistik264