Putusan PN DOMPU Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nurliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Munawir tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa Munawir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12 yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang di dalamnya berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan dilakban menggunakan lakban warna hitam dengan berat kotor masing-masing; - 0,79 (Nol koma tujuh sembilan) gram; - 1,29 (Satu koma dua sembilan) gram; - 1,25 (Satu koma dua lima) gram; b. 1 (satu) unit HP merek REALME; c. 1 (satu) buah lakban warna hitam; d. 1 (satu) Buah gunting; e. 1 (satu) buah korek api gas; f. 1 (satu) buah lakban warna bening; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7461 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 79/Pid.Sus/2022/PN Dpu
Statistik552