- Menyatakan Terdakwa I AFRIANDRY Bin (Alm) ZAIDIR dan Terdakwa II RANGGA MAULANA Bin (Alm) WAGIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menyalahgunakan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Yang Disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AFRIANDRY Bin (Alm) ZAIDIR dan Terdakwa II RANGGA MAULANA Bin (Alm) WAGIONO oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah SIM A nomor 1423-8504-000320 a.n. AFRIANDRY;
- 1 (satu) buah Kartu KIR a.n. SUBANGI,nomor Kendaraan R 1523 JE, nomor uji PWT13908;
- 1 (satu) buah STNK a.n. SUBANGI dengan Nomor Registrasi R-1523-JE alamat Pengadegan Rt 002/003 Wangon Banyumas;
- 1 (satu) unit Truk Mitsubishi beserta 1 (satu) buah Kuncinya Truk Mitsubishi tersebut, dengan truk Warna Kuning dengan Plat Nomor R-1523-JE, Nomor Rangka : FE119E-O64271, Nomor Mesin : 4D34C-734277;
- Uang tunai sejumlah Rp7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp16.117.500,00 (enam belas juta seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebagai hasil penjualan 3200 liter BBM jenis bio solar;
- 1 (satu) unit HP warna biru laut merek Infinix seri Hot 10 berikut nomor HP : 089604030083;
- 3 (tiga) buah buku nota;
- 44 (empat puluh empat) unit kempu ukuran @ 1.000 liter;
- Tangki warna biru berukuran sekitar 8.000 liter dalam kondisi kosong;
- 2 (dua) Mesin pompa air;
- Selang;
- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 172/Pid.Sus/2022/PN Clp |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2022/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari, Br Hakim Anggota Christian Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa I Afriandry Bin (Alm) Zaidir; Dirampas untuk Negara dengan ketentuan terhadap perlengkapan modifikasi dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2022/PN Clp
Statistik807