Putusan PN BANDUNG Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 46/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parlindungan Saragih, S.si., Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Iar Sugiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN (VERSTEK) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian dengan verstek;3. Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan para Penggugat sebagai pekerja tetap Tergugat sejak terjadinya hubungan kerja;4. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum;5. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;6. Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp. 144.406.649,- (Seratus empat puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus empat sembilan rupiah) , dengan perincian sebagai berikut:- DIANA EKAWATI ( Masa kerja 11 Tahun) Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 3.139.275 = Rp. 56.506.950,-Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp. 3.139.275 = Rp. 9.417.825,-= Rp. 65.924.775,-Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 72.203.325, = Rp. 9.888.716,- JUMLAH = Rp. 75.813.491,-- RIZKI ROHWIDIN (Masa Kerja 8 Tahun)Uang Pesangon : 2 x 8 x Rp. 3.139.275,- = Rp. 50.228.400,-Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp. 3.139.275,- = Rp. 9.417.825,- = Rp. 59.646.225,-Uang Pengantian Hak 15 % X Rp .59.646.225,- = Rp. 68.593.158 7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya pekara aquo kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik12831