- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Obyek sengketa I)
- Sisa hutang bersama Penggugat dan Tergugat kepada Bank BRI Cabang Jember sejumlah Rp.193.116.527,00. dari nilai kontrak awal Rp. 185.000.000,00
- Obyek sengketa IV)
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh hak (seperdua) bagian dari harta bersama berupa Obyek Sengketa I sebagaimana diktum Nomor 2.1 dan membebankan (seperdua) bagian dari harta bersama berupa kewajiban bersama atas Obyek Sengketa IV sebagaimana diktum Nomor 2.2;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama Obyek Sengketa I sebagaimana diktum Nomor 2.1 masing-masing mendapat (satu perdua) bagian, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka melalui penjualan secara lelang dan hasilnya terlebih dahulu untuk membayar sisa hutang bersama pada Bank BRI Cabang Jember yang telah dilunasi oleh Penggugat, selanjutnya sisanya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat secara berimbang;
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat telah melunasi sisa hutang bersama Obyek Sengketa IV sebagaimana diktum Nomor 2.2 sejumlah Rp.193.116.527,00. (seratus sembilan puluh tiga juta seratus enam belas ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa (seperdua) dari sisa hutang bersama pada Bank BRI Cabang Jember yang telah dilunasi oleh Penggugat, yaitu (seperdua) dari Rp.193.116.527,00 = Rp.96.558.263,5; (sembilan puluh enam juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus enam puluh tiga koma lima rupiah) yang diambilkan dari hak Tergugat atas (seperdua) harta bersama Obyek Sengketa I sebagaimana diktum Nomor 2.1;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.490.000,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA JEMBER Nomor 5384/Pdt.G/2021/PA.Jr |
|
Nomor | 5384/Pdt.G/2021/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Khosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moh. Hosen, Hakim Anggota H. Baidlowi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ulfatus Saidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 2. Menetapkan harta bersama yang diperoleh selama Penggugat dengan Tergugat terikat perkawinan adalah berupa : 2.1. Tanah berikut bangunan rumah permanen di atasnya, terletak di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dikenal dengan Perumahan Mastrip, Blok X Nomor 15, Sertifikat Hak Milik Nomor 5467/Kelurahan Sumbersari, Surat Ukur tanggal 22-01-2001, Nomor 24/Sumbersari/2001, luas 87 M2, atas nama Suhartadi (Tergugat), dengan batas-batas: Sebelah Utara : Rumah Blok X Nomor 14, milik Kus Supandi; Sebelah Timur : Jalan, di sebrangnya ada lapangan; Sebelah Selatan : Rumah Blok X Nomor 16, milik Bu Sri Hartatik; Sebelah Barat : Sungai; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5384/Pdt.G/2021/PA.Jr.zip
- Download PDF
- 5384/Pdt.G/2021/PA.Jr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 373/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 5384/Pdt.G/2021/PA.Jr
Statistik14952