- Menyatakan bahwa Terdakwa FERI PRIMA ALS FERI BIN IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Melakukan Pembunuhan Berencana ?sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (Dua Puluh) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 642/Pid.B/2022/PN Plg |
|
Nomor | 642/Pid.B/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harun Yulianto |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Paul Marpaung, Hakim Anggota Agnes Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Baheramsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Mengadili |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 177/PID/2022/PT PLG
Pertama : 642/Pid.B/2022/PN Plg
Lainnya : 40/Akta.Pid/2022/PN Plg
Kasasi : 9 K/Pid/2023
Statistik16745