Putusan PN PALU Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Marcus Justinus Sumlang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sayonara, C.me., Hakim Anggota Aris T. Kahohon |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarfina Syaharudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1). Menyatakan Terdakwa Mirham M.Samo tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2). Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3). Menyatakan Terdakwa Mirham M.Samo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5). Menghukum Terdakwa Mirham M.Samo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp229.468.043,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh delapan ribu empat puluh tiga rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7). Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8). Menetapkan barang bukti berupa: 8.1. Foto copy legalisir Peraturan Desa Ambason Mekar Nomor: 01 tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2017 tanggal 20 Januari 2017; 8.2. Peraturan Desa Ambason Mekar Nomor: 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 tanggal 23 Maret 2017; 8.3. Foto copy legalisir Peraturan Kepala Desa Ambason Mekar Nomor: 03 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 tanggal 23 Maret 2017; 8.4. Foto copy legalisir Daftar Rincian Kegiatan (DRK) Dana Desa Ambason Mekar Tahun Anggaran 2017; 8.5. Keputusan Kepala Desa Ambason Mekar Nomor: Skep.03/141/2016 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Ambason Mekar Kecamatan Tinombo Tahun Anggaran 2016 tanggal 05 Januari 2016; 8.6. Keputusan Kepala Desa Ambason Mekar Nomor: Skep.02/141/2016 tentang Tentang Pengangkatan Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Ambason Mekar Tahun Anggaran 2017 tanggal 05 Januari 2016; 8.7. Foto copy legalisir Keputusan Kepala Desa Ambason Mekar Nomor: Skep.01/141/2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Ambason Mekar Kecamatan Tinombo Tahun Anggaran 2017 tanggal 05 Januari 2017; 8.8. Foto copy legalisir Keputusan Kepala Desa Ambason Mekar Nomor: Skep.03/141/2017 tentang Tentang Pengangkatan Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Ambason Mekar Tahun Anggaran 2017 tanggal 05 Januari 2017; 8.9. Foto copy legalisir Dokumen Laporan Transaksi Rekening Kas Desa Ambason Bank Bri dengan rekening Nomor: 519701000017302 periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017; 8.10. Rekening Koran Kas Desa Ambason pada Bank Bri dengan rekening Nomor: 519701000017302 periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017; 8.11. Foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa (DD) Tahap I Desa Ambason Mekar Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong tanggal 07 Mei 2017; 8.12. Foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa (DD) Tahap II Desa Ambason Mekar Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong tanggal 20 November 2017; 8.13. Dokumen Pertanggungjawaban Pelatihan Usaha Pertanian Tahap I Desa Ambason Mekar Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong TA.2017; 8.14 Rencana Dokumen Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap II 40% (empat puluh persen) Desa Ambason Mekar Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong TA.2017; 8.15. Foto copy legalisir Kumpulan Proposal Kelompok Tani Desa Ambason Mekar TA.2017; 8.16. Foto copy legalisir Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: 141/0213/BPMPD tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Ambason Mekar Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong Periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2018. Dikembalikan dari mana benda itu disita. 9). Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Kasasi : 438 K/Pid.Sus/2023
Banding : 28/PID.SUS-TPK/2022/PT PAL
Statistik9520