- Menyatakan Terdakwa. ASEP ABDUL MALIK Als. ASEP AANG Bin (Alm) ABDUL ROZAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dalam dakwaan Primair?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASEP ABDUL MALIK Als. ASEP AANG Bin (Alm) ABDUL ROZAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(ENAM) Tahun dan denda sejumlah Rp400,000,000,- (empat ratus juta rupiah.) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.22.500.000.- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama.8 (delapan) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel berkas Yayasan MUFIDUL UMMAH Kampung Gunung Sirap Cintaraja Singaparna Tasikmalaya 46417 ( Asli)
- YAYASAN ISLAM SUNAN GUNUNG JATI beralamat di Kp. Sinarmulya Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya ( Asli)
- 1 (satu) bundel berkas Yayasan Nurul Huda Cikunir beralamat di Kp. Cihandeuleum Rt.001 Rw.012 Desa Cikunir Kec. Singaparna Kab. tasikmalaya ( Asli)
- 1 (satu) bundel berkas Yayasan ASSALAM MARIBAYA beralamat di Kampung Maribaya RT. 03 RW. 04 Desa Dawagung Kecamata n Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya ( Asli)
- 1 (satu) bundel berkas YAYASAN NURUL FALLAH CILOPANG beralamat Kp. Cilopang RT. 002 RW. 001 Desa Cimanggu Kecamatan Puspahiang ( Asli)
- 1 (satu) bundel berkas PONPES MIFTAHUL HUDA beralamat di Kampung Cikole Hilir RT. 18/RW.04 Desa Raksajaya Kec. Sodonghilir, Kab.Tasikmalaya
- 1 (satu) bundel berkas Yayasan Nurul Ulum Wargijaya beralamat di Kampung Wargijaya Desa Raksajaya Rt : 016 Rw : 004 Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya ( Asli)
- 1 (satu) bundel berkas Yayasan Pendidikan Islam Situ Anyar Tasikmalaya beralamat di Kp. Situanyar Desa Muncang Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya ( Asli)
- 1 (satu) bundel berkas YAYASAN NAHDLATUL ULUM MEKARJAYA beralamat di Kampung Mekarjaya RT. 032/RW.007 Desa Cisempur Kec. Cibalong, Kab.Tasikmalaya ( Asli)
- 1 (satu) bundel berkas Yayasan ATH-THARIQ WANGUNSARI beralamat di Kampung Wangunsari Rt.05 Rw. 09 Desa Setawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya ( Asli)
- 1 (satu) bundel berkas Ponpes Al Hasanah beralamat di Kp. Bubuay Rt. 04 Rw 02 Desa Sepatnunggal Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya ( Asli)
- 1 (satu) bundel berkas Majelis Ta?lim Miftahul Hoer beralamat di Kampung Kampung Pecutkondang RT.16/RW.07 Desa Wakap Kec.Bantarkalong Kab.Tasikmalaya ( Asli)
- 1 (satu) bundel berkas PONPES TAUPIQUL HUDA beralamat di Kampung Sindangsari RT 06 RW 06 Ds. Sindangkerta Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya ( Asli)
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0017/LS/BLH/2018 tanggal 12 Maret 2020, kepada AI NUR FUADAH /Ketua Yayasan MUFIDUL UMMAH Ds. Cintaraja Kec. Singaparna sebesar Rp. 200.000.000,- (Asli )
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0016/LS/BLH/2018 tanggal 09 Maret 2020, kepada ADANG SUJANA /Ketua Yayasan Pendidikan Islam SITUANYAR TASIKMALAYA Ds. Muncang Kec. Sodonghilir sebesar Rp. 200.000.000,- (Asli )
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0020/LS/BLH/2018 tanggal 14 Maret 2020, kepada DEDE MUHYI / Ketua NAHDLATUL ULUM MEKARJAYA Ds. Cisempur Kec. Cibalong sebesar Rp. 200.000.000,- (Asli )
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0076/LS/BLH/2018 tanggal 20 April 2020, kepada DADIH ABDUL H / Ketua Yayasan NURUL HUDA CIKUNIR DS. Cikunir Kec. Singaparna sebesar Rp. 200.000.000,- (Asli)
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0075/LS/BLH/2018 tanggal 20 April 2020, kepada MUHIDIN / Pimpinan Pondok Pesantren AL-HASANAH Ds. Sepatnunggal Kec. Sodonghilir sebesar Rp. 150.000.000,- (Asli)
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0088/LS/BLH/2018 tanggal 20 April 2020, kepada HERYADI, S.Pd / Ketua Yayasan ATH-THARIQ Kp. Wangunsari Ds. Setiawaras Kec. Cibalong sebesar Rp. 200.000.000,- (Asli)
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0147/LS/BLH/2018 tanggal 26 April 2020, kepada UJANG CUCU T / Ketua Yayasan ATH-THARIQ Kp. Wangunsari Ds. Setiawaras Kec. Cibalong sebesar Rp. 100.000.000,- (Asli)
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0166/LS/BLH/2018 tanggal 07 Mei 2020, kepada DED PURKON / Ketua Yayasan NURUL FALLAH CILOPANG Ds. Cimanggu Kec. Puspahiang sebesar Rp. 150.000.000,- (Asli )
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0191/LS/BLH/2018 tanggal 07 Mei 2020, kepada A YADI JAYADI / Ketua Yayasan NURUL ULUM WARGIJAYA Ds. Raksajaya Kec. Sodonghilir sebesar Rp. 200.000.000,- (Asli )
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 252/LS/BLH/2018 tanggal 14 Mei 2020, kepada CECEP BULKINI / Pimpinan Pondok Pesantren MIFTAHUL HUDA Ds. Raksajaya Kec. Sodonghilir sebesar Rp. 150.000.000,- (Asli )
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0340/LS/BLH/2018 tanggal 05 Juni 2020, kepada EUIS NURHASANAH / ketua Yayasan Islam SUNAN GUNUNG JATI Ds. Mekarjaya Kec. Padakembang sebesar Rp. 200.000.000,- (Asli )
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0339/LS/BLH/2018 tanggal 05 Juni 2020, kepada IMAM B / ketua Majlis Ta'lim MIFTAHUL KHOER Ds. Wakap Kec. Bantarkalong sebesar Rp. 200.000.000,- (Asli )
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0337/LS/BLH/2018 tanggal 05 Juni 2020, kepada MOHAMAD I RAMDANI / Pimpinan Ponpes Taufiqul Huda, Sindangkerta Cipatujah Tasikmalaya sebesar Rp. 150.000.000,- (Asli )
- Akta Pendirian Yayasan NURUL HUDA CIKUNIR Tanggal 22 Maret 2016 Nomor : 182 yang diterbitkan oleh Notaris NUGRAHA NUR PERMANA, SH,.MH ( Copy)
- Buku rekening bank BJB An. Yayasan NURUL HUDA CIKUNIR No Rek. 0073463051100 (Copy)
- Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R I Nomor : AHU-0017050.AH.01.04.2016. tanggal 24 Maret 2016 ( Copy )
- 1 (satu) buah Compac Disk/ CD yang berisi rekaman percakpan antara Sdr. UJANG CUCU T (Ketua Yayasan Assalam Maribaya) dengan Sr. TONI ( Karyawan Foto Copy Cemerlang Rajapolah Tasikmalaya /Pemotong Dana Hibah Kab. Tasikmalaya T.A 2018 untuk Yayasan Assalam Maribaya ).
- Akta Pendirian Yayasan ASSALAM MARIBAYA Tanggal 11 pebruari 2016 Nomor : 45 yang diterbitkan oleh Notaris NUGRAHA NUR PERMANA, SH,.MKn ( Copy)
- Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI beserta Lampiran Nomor : AHU-0007819.AH.01.04. Tahun 2016 tanggal 11 Pebruari 2016 tentang pengesahan badan Hukum YAYASAN ASSALAM MARIBAYA ( Copy )
- Surat Kepala Kantor Kesbang dan Linmas Kab. Tasikmalaya Nomor : 225/955/II/KBL tanggal 29 Pebruari 2016 perihal Penjelasan tentang Ketentuan Surat Keterangan terdaftar/SKT (Copy).
- 1 (satu) Buah Akta Pendirian YAYASAN NURUL FALLAH Nomor 10 tanggal 30 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Notaris NUGRAHA NUR PRAMANA, S.H,.M.Kn,- (Copy)
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. YAYASAN NURUL FALLAH CILOPANG No rek. 0070481669100 (Copy)
- 1 (satu) Buah SK Kemenkumham An. YAYASAN ATH THARIQ WANGUNSARI Nomor : AHU-0032594.AH.01.04 Tahun 2015. tanggal 21 Desember 2015 beserta lampirannya (Copy).
- 1 (satu) Buah Akta Pendirian An. YAYASAN ATH-THARIQ WANGUNSARI No.395 tanggal 17 Desember 2015 Notaris : HERI HENDRIYANA,SH.,MH. (copy)
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. MAJELIS TA?LIM MIFTAHUL KHOER No.Rek : 0080927762100 (Asli).
- 1 (satu) Buah Slip Bukti Penarikan Tunai Bank BJB An. MAJELIS TA?LIM MIFTAHUL KHOER Sebesar Rp.200.000.000,- tanggal 06 Juni 2018 (Asli).
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. PONPES AL HASANAH No.Rek : 0085319698100 (Asli).
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. YAYASAN NURUL HUDA CIKUNIR No.Rek : 0073463051100 (Asli).
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB An. YAPISA SITU ANYAR TASIKMALAYA No.Rek : 008561460100 (Asli).
- Berita Acara Hasil Rapat Tim Anggaran Pemerintah daerah Mengenai pembahasan penyususnan APBD Tahun anggaran 2018 pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 di Ruang Rapat Kepala BPKAD Kab. Tasikmalaya.
- Notulen Rapat pembahasan Penyusunan APBD T.A 2018 tanggal 29 Agustus 2017
- Nota Dinas Nomor : 900/1507/BPKAD/2017 tanggal 30 Agustus 2017 dari Sekretaris Daerah Kab.Tasikmalaya selaku ketua TPAD Kab. Tasikmalaya yang ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya perihal Penyampaian Daftar Calon Nominatif penerima hibah daerah Kabupaten Tasikmalaya T. A 2018
- Lampiran Hasil rapat TAPD tanggal 29 Agustus 2017 pembahasan APBD T.A 2018 tentang daftar nominatif calon penerima hibah daerah Kabupaten Tasikmalaya T. A 2018.
- Berita Acara Hasil Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Mengenai pembahasan penyususnan APBD Tahun anggaran 2018 pada hari Jum?at tanggal 17 Nopember 2017 di Ruang Rapat Kepala BAPPEDA Kab. Tasikmalaya dengan lampiran :
- Nota Dinas Nomor : 900/1998/BPKAD/2017 tanggal 20 Nopember 2017 dari Sekretaris Daerah Kab.Tasikmalaya selaku ketua TPAD Kab. Tasikmalaya yang ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya perihal Penyampaian daftar calon penerima Hinah T.A 2018.
- Notulen dan Daftar Hadir Rapat persiapan Penyusunan APBD T.A 2018 tanggal 17 Nopember 2017
- Lampiran Hasil rapat TAPD tanggal 17 Nopember 2017 pembahasan APBD T.A 2018 tentang daftar calon penerima hibah daerah Kabupaten Tasikmalaya T. A 2018
- Salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan kerja Prangkat daerah ( DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah Tahun 2018.
- 1 (satu) Buah Keputusan Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor : 900/Kep.10-BPKAD/2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Penetapan Penerima Hibah Daerah T.A 2018 (Copy Legalisir).
- 1 (satu) Buah Peraturan Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor : 14 Tahun 2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kab.Tasikmalaya (Copy Legalisir).
- 1 (satu) Buah Peraturan Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor : 44 Tahun 2017 tanggal 10 Oktober 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor : 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kab.Tasikmalaya (Copy Legalisir).
- 1 (satu) Buah Peraturan Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor : 4 Tahun 2017 tanggal 17 Januari 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor : 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kab.Tasikmalaya (Copy Legalisir).
- Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Uang Tunai Sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima belas Juta Rupiah)
- Uang Tunai Sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah)
- Uang Tunai Sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah)
- Uang Tunai sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah)
- Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah)
- Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat Nomor : PAN/10/A/Kpts/K-S/074/III/2018 tanggal 10 Maret 2018 tentang Perubahan Pertama Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Tasikmalaya Periode 2015-2020 beserta Lampiran ( Copy)
- Nomor urut : 1 s/d 37 dan 39.Tetap terlampir dalam berkas perkara
- Nomor urut : 38, 40 s/d 42, dan 62 Dikembalikan kepada siapa barang bukti tersebut disita.
- Nomor urut : 43 s/d 55 Dipergunakan dalam perkara ADE ISHAK Bin MUSOTFA
- Nomor urut : 56 s/d 61 (uang tunai dengan total sejumlah Rp. 25.000.000,-)Dirampas untuk Negara
Putusan PN BANDUNG Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Femina Mustikawati, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti Cecep Wahyu Nuryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang disita dari terdakwa ASEP ABDUL MALIK Als. AANG BIN (Alm) ABDUL ROZAK pada tanggal 13 Agustus 2021 yang disita dari Saksi NUNU NURJAMAN pada tanggal 27 Agustus 2021 yang disita dari Saksi TONI WARLIAN pada tanggal 01 September 2021 yang disita dari Saksi DADENG BAEKARI HUDAN ANSORI Bin (Alm) ZAENAL SUKMANA pada tanggal 21 September 2021 yang disita dari tersangka ASEP ABDUL MALIK Als. AANG BIN (Alm) ABDUL ROZAK pada tanggal 13 September 2021. yang disita dari saksi ASEP YUYUN ZAKARIA pada tanggal 21 September 2021. yang disita dari terdakwa ASEP ABDUL MALIK Als. AANG BIN (Alm) ABDUL ROZAK pada tanggal 15 Nopember 2021 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7170 K/PID.SUS/2022
Pertama : 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Lainnya : 28/Akta.Pid.Sus/2022/PN.Bdg
Statistik
Statistik
324
81