Putusan PT BANTEN Nomor 190/PDT/2022/PT BTN |
|
Nomor | 190/PDT/2022/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kusriyanto |
Hakim Anggota | Lendriaty Janis, Brhasiamah Distiyawati |
Panitera | Nurfuad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/PEMBANTAH; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR 93/PDT.BTH/2021/PN.SRG, TANGGAL 14 JUNI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI; - MENOLAK PROVISI PEMBANDING/PEMBANTAH; DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I/TERBANTAH I DAN TERBANDING V/TERBANTAH V; DALAM POKOK PERKARA : - MENGABULKAN BANTAHAN PEMBANDING / PEMBANDING UNTUK SEBAHAGIAN; - MENERIMA DAN MENGABULKAN BANTAHAN PIHAK PERKARA TERHADAP EKSEKUSI LELANG (PENJULAN DI MUKA UMUM) YANG DIAJUKAN PEMBANTAH UNTUK SEBAHAGIAN; - MENYATAKAN PEMBANTAH ADALAH PEMBANTAH YANG BENAR DAN BERITIKAD BAIK; - MENYATAKAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN EKSEKUSI LELANG BERDASARKAN PERKARA EKSEKUSI NO.32/EKS/2018/PN.JKT.UTR. JO. NO. 516/PDT.G/2014/PN.JKT.UTR JO. NO.217/PDT/2016/PT.DKI JO. NO.3077 K/PDT/2017 TERHADAP BIDANG-BIDANG TANAH MILIK PEMBANTAH YAITU : 1. SEBAGIAN TANAH HGB NO. 29/NAMBO UDIK DENGAN NOMOR IDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.24.09.01.28 SELUAS 11.402 M2 TERCATAT ATAS NAMA PT THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE SEBAGAIMANA YANG DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR/PETA TANGGAL 21 JULI 1998 NOMOR 28, TERLETAK DI DESA NAMBO UDIK, KECAMATAN CIKANDE, KABUPATEN SERANG, PROPINSI BANTEN; 2. SEBAGIAN TANAH HGB NO. 29/NAMBO UDIK SELUAS 322 M2 TERCATAT ATAS NAMA PT THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE SEBAGAIMANA YANG DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR/PETA TANGGAL 21 JULI 1998 NOMOR 28, TERLETAK DI DESA NAMBO UDIK, KECAMATAN CIKANDE, KABUPATEN SERANG, PROPINSI BANTEN; 3. SEBAGIAN TANAH HGB NO. 32/NAMBO UDIK, DENGAN NOMOR IDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.24.09.01.31 SELUAS 3.721 M2 TERCATAT ATAS NAMA PT THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE SEBAGAIMANA YANG DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR/PETA TANGGAL 21 JULI 1998 NOMOR 28, TERLETAK DI DESA NAMBO UDIK, KECAMATAN CIKANDE, KABUPATEN SERANG, PROPINSI BANTEN; 4. SEBAGIAN TANAH HGB NO. 33/NAMBO UDIK, DENGAN NOMOR IDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.24.09.01.32 SELUAS 1.552 M2 TERCATAT ATAS NAMA PT THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE SEBAGAIMANA YANG DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR/PETA TANGGAL 21 JULI 1998 NOMOR 32, TERLETAK DI DESA NAMBO UDIK, KECAMATAN CIKANDE, KABUPATEN SERANG, PROPINSI BANTEN; 5. SEBAGIAN TANAH HGB NO. 40/NAMBO UDIK, DENGAN NOMOR IDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.24.09.01.40 SELUAS 793 M2 TERCATAT ATAS NAMA PT THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE SEBAGAIMANA YANG DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR/PETA TANGGAL 23 SEPTEMBER 1998 NOMOR 40, TERLETAK DI DESA NAMBO UDIK, KECAMATAN CIKANDE, KABUPATEN SERANG, PROPINSI BANTEN; 6. SEBAGIAN TANAH HGB NO. 51/NAMBO UDIK, SELUAS 300 M2 TERCATAT ATAS NAMA PT THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE, TERLETAK DI DESA NAMBO UDIK, KECAMATAN CIKANDE, KABUPATEN SERANG, PROPINSI BANTEN; 7. SEBAGIAN TANAH HGB NO. 52/NAMBO UDIK, SELUAS 1.828 M2 TERCATAT ATAS NAMA PT THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE SEBAGAIMANA YANG DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR/PETA TANGGAL 21 JULI 1998 NOMOR 28, TERLETAK DI DESA NAMBO UDIK, KECAMATAN CIKANDE, KABUPATEN SERANG, PROPINSI BANTEN; 8. SEBAGIAN TANAH HGB NO. 52/NAMBO UDIK, SELUAS 143 M2 TERCATAT ATAS NAMA PT THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE, TERLETAK DI DESA NAMBO UDIK, KECAMATAN CIKANDE, KABUPATEN SERANG, PROPINSI BANTEN; 9. SEBAGIAN TANAH HGB NO. 141/NAMBO UDIK, DENGAN NOMOR IDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 10.24.09.01.141 SELUAS 1.993 M2 TERCATAT ATAS NAMA PT THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE SEBAGAIMANA YANG DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR/PETA TANGGAL 27 FEBRUARI 1999 NOMOR 11, TERLETAK DI DESA NAMBO UDIK, KECAMATAN CIKANDE, KABUPATEN SERANG, PROPINSI BANTEN; - MENGHUKUM PARA TERBANDING/TERBANTAH UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; - Menerima permohonan banding Pembanding/Pembantah; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 93/Pdt.Bth/2021/PN.Srg, tanggal 14 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI; - Menolak Provisi Pembanding/Pembantah; DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Terbanding I/Terbantah I dan Terbanding V/Terbantah V; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan Bantahan Pembanding / Pembanding untuk sebahagian; - Menerima dan mengabulkan Bantahan Pihak Perkara Terhadap Eksekusi Lelang (penjulan di muka umum) yang diajukan Pembantah untuk sebahagian; - Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik; - Menyatakan tidak dapat dilaksanakan eksekusi Lelang berdasarkan Perkara Eksekusi No.32/Eks/2018/PN.Jkt.Utr. Jo. No. 516/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr Jo. No.217/PDT/2016/PT.DKI Jo. No.3077 K/PDT/2017 terhadap bidang-bidang tanah milik Pembantah yaitu : 1. Sebagian tanah HGB No. 29/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.28 seluas 11.402 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 2. Sebagian tanah HGB No. 29/NAMBO UDIK seluas 322 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 3. Sebagian tanah HGB No. 32/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.31 seluas 3.721 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 4. Sebagian tanah HGB No. 33/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.32 seluas 1.552 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 32, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 5. Sebagian tanah HGB No. 40/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.40 seluas 793 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 23 September 1998 Nomor 40, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 6. Sebagian tanah HGB No. 51/NAMBO UDIK, seluas 300 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 7. Sebagian tanah HGB No. 52/NAMBO UDIK, seluas 1.828 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 8. Sebagian tanah HGB No. 52/NAMBO UDIK, seluas 143 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 9. Sebagian tanah HGB No. 141/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.141 seluas 1.993 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 27 Februari 1999 Nomor 11, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; - Menghukum para Terbanding/Terbantah untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1175 K/Pdt/2023
Banding : 190/PDT/2022/PT BTN
Statistik647