- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Pendirian Akta CV Rejeki Agung nomor 10 tertanggal 06-06-2018 (enam Juni tahun dua ribu delapan belas) yang di buat dihadapan Notaris/ PPAT Ir. EDWIN RUSDI SH M.Kn M.Hum ( TURUT TERGUGAT I ) yang berdomisili di Bantul adalah SAH SECARA HUKUM;
- Menyatakan Perubahan Akta CV Rejeki Agung nomor 10 tertanggal 06-06-2018 (enam Juni tahun dua ribu delapan belas) yang di buat dihadapan Notaris/ PPAT Ir. EDWIN RUSDI SH MKn M.Hum (TURUT TERGUGAT I) yang berdomisili di Bantul menjadi PT. Sentral Rejeki Agung dengan Nomor SK Pengesahan AHU-0042751.AH.01.01.Tahun 2021 adalah CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM BERSERTA AKIBAT HUKUMNYA.
- Menyatakan dan Menghukum TERGUGAT membayar Kewajibannya yang merugikan PENGGUGAT yaitu :
- kerugian Materiil , dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:
- Kerugian Materiil:
Putusan PN BANTUL Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Btl |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2022/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung, Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti Nurussobah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT atas perubahan akta yang dilakukan oleh TERGUGAT, terkait kerugian atas manfaat yang seharusnya diterima oleh PENGGUGAT atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh PENGGUGAT Apabila diperhitungkan secara angka, apa yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp1.130.934.517. ( Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Sembilan ratus Tiga Puluh Empat ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah ) 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. 7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp747.000,00 (tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2022/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2022/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2022/PN Btl
Statistik12479