Putusan PN JAYAPURA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Linn Carol Hamadi |
Hakim Anggota | Muhammad Tadzwif Mustari, Nova Claudia De Lima |
Panitera | - Irman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan Terdakwa YANUEL MATUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selarn'8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan;Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penggganti sebesar Rp. 7.476.787.000,- (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama;3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;Menetapkan barang bukti berupa:1. Asli 1 (satu) bundel ?Surat Perintah Pencairan Dana No SPM : 0008/SPM-LS/4.04.05.02/2019 Tanggal 15 Maret 2019? beserta lampirannya ;2. Asli 1 (satu) bundle ?Surat Perintah Pencairan Dana No SPM : 0392/SM-LS/4.0405.02/2019 Tanggal 30 Juli 2019 beserta lampirannya3. Asli 1 (satu) bundle ?Surat Perintah Pencairan Dana No SPM : 0554/SPM-LS/4.04.05.02/2019 Tanggal 18 Oktober 2019 beserta lampirannya4. Fotocopy 1 (satu) Buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komisi Penanggulangan AIDS Tahun 2019 Bulan Maret5. Fotocopy 1 (satu) Buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komisi Penanggulangan AIDS Tahun 2019 Bulan April6. Fotocopy 1 (satu) Buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komisi Penanggulangan AIDS Tahun 2019 Bulan Agustus7. Fotocopy 1 (satu) Buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komisi Penanggulangan AIDS Tahun 2019 Bulan Agustus8. Fotocopy 1 (satu) Buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komisi Penanggulangan AIDS Tahun 2019 Bulan September9. Fotocopy 1 (satu) Buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komisi Penanggulangan AIDS Tahun 2019 Bulan Oktober10. Fotocopy 1 (satu) Buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komisi Penanggulangan AIDS Tahun 2019 Bulan November11. Fotocopy 1 (satu) Buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komisi Penanggulangan AIDS Tahun 2019 Bulan Desember12. 1 box Suplemen Purtier Placenta yang berisi 18 butir;13. 1 (satu) unit Handphone-Merk Samsung Galaxy S-10 + dengan spesifikasi Layar : Dynamic Amoled 6.4 Inch 1440x3040 Procesor : CPU Speed (2.3 GHz) CPU Type (Octa Core) Display Size 146.1 mm (5.8 Full rectangle) Camera Rear camera-Resolution (Multiple) 12.0 MP + 16.0 MP Memory ; Ram ? 6 ROM ? 128 Network : Dual Sim (Nano ?Sim) Os : Android.14. Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.4/471/TAHUN 2018 Tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Papua tanggal 26 November 2018;15. Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Ketua Harian KPA Provinsi Papua Nomor : 051/SK/KPA-PP/III/2019 tentang susunan keanggotaan Pengurus KPA Provinsi Papua;16. Fotocopy (satu) lembar salinan Rekening Koran Bank Papua Nomor Rekening : 1000114071742 An. KPA Provinsi Papua Periode 15 Maret 2019 s/d 12 Agustus 2019.17. Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Gubernur Nomor -/Tahun 2019 Tentang Pemberian Hibah kepada Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Papua tahun 2019;18. Fotocopy 1 (satu) bundel ?Naskah Perjanjian Hibah? antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua;19. 1 (satu) lembar Rencana Kegiatan Anggaran Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Provinsi Papua Bulan Desember 2018 ? Juni 2019;20. 1 (satu) bundel Proposal Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Provinsi Papua Tahun 2019; Dikembalikan kepada yang berhak. Yaitu KPA Provinsi Papua6) Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap
Statistik25948