- Sebidang tanah sawah seluas 0,810 Ha, Pipil Nomor 242, Persil Nomor 32, Klas I, atas nama Aq. Telamin, terletak di Orong Serut Baret Subak Sembalun Lawang Desa Sembalun Lawang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebidang tanah pekarangan seluas 1/2 are yang di atasnya berdiri 1 lumbung padi, terletak di Dusun Lebak Daya Desa Sembalun Lawang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
Putusan PA SELONG Nomor 152/Pdt.G/2022/PA.Sel |
|
Nomor | 152/Pdt.G/2022/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fahrurrozi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Muniroh, S.ag, Br Hakim Anggota Dwi Anugerah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunaiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Membatalkan hibah dari Amaq Telamin kepada Tergugat berdasarkan surat hibah tanggal 12 November 1958 sebanyak 2/3 dari objek sengketa sebagai berikut: - Sebelah Utara : Sawah Amaq Zipa, sawah Amaq Julian, sawah H. Hayuni, sawah H. Rismih, sawah H. Deni dan sawah Haji Amir; - Sebelah Selatan : Sawah Amaq Sir, sawah H. Syukur, sawah Amaq Sir; - Sebelah Timur : Parit/sawah H. Rismih, Amaq Wina, Amaq Ergin; - Sebelah Barat : Sawah Amaq Kia, sawah Amaq Disa; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa A; b.Sebidang tanah kebun seluas 0,910 Ha, Pipil Nomor 611/ II, Persil Nomor 11, Klas III, atas nama Aq. Telamin, terletak di Orong Lendang Luar Baret, dahulu wilayah Desa Sembalun Lawang, sekarang wilayah Desa Sembalun Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Kebun Bapak Ansor dan kebun H. Bayu; - Sebelah Selatan : Rumah Bapak Ansor, Bapak Pik dan jalan raya; - Sebelah Timur : Tanah dan bangunan Bapak Angkin Stepi; - Sebelah Barat : Kebun Bapak Ansor; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa B; c.Sebidang tanah kebun seluas 0,280 Ha, Pipil Nomor 611/ II, Persil Nomor 14, Klas III, atas nama Aq. Telamin, terletak di Orong Lendang Luar Timuk, dahulu wilayah Desa Sembalun Lawang, sekarang wilayah Desa Sembalun Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jalan tanah wisata bukit Pergasingan; - Sebelah Selatan : Kebun Amaq Padlan, kebun milik Dompet Duafa; - Sebelah Timur : Kebun Amaq Erwi, kebun H. Martan; - Sebelah Barat : Kebun Amaq Aras, kebun H. Martan; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa C; d.Sebidang tanah sawah seluas 0,245 Ha, Pipil Nomor 240, Persil Nomor 6, Klas I, atas nama Amaq Telamin, terletak di Orong Tenjong Baret Subak Sembalun Lawang, dahulu wilayah Desa Sembalun Lawang, sekarang wilayah Desa Sembalun Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Kali; - Sebelah Selatan : Parit/telabah; - Sebelah Timur : Jalan umum ke arah wisata Pergasingan; - Sebelah Barat : Sawah Amaq Sidah; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa D; e.Sebidang tanah pekarangan seluas 3,5 are yang di atasnya berdiri 2 bangunan rumah dan 1 lumbung padi, terletak di Dusun Lebak Daya Desa Sembalun Lawang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Rumah Amaq Ruslitih dan rumah H. Miswan; - Sebelah Selatan : Rumah H. Hayuni dan rumah Amaq Reti; - Sebelah Timur : Rumah H. Ashari; - Sebelah Barat : Rumah, lumbung dan tanah pekarangan Amaq Said; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa E; -Sebelah Utara : Jalan kampung; - Sebelah Selatan : Tanah pekarangan dan rumah H. Darwilip; - Sebelah Timur : Rumah H. Risdun; - Sebelah Barat : Jalan/gang (lorong); Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa F; 3.Menetapkan2/3dari objek sengketa sebagaimana dalam diktum angka 2 adalah hak ahli waris Amaq Telamin; 4 Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan 2/3 dari objek sengketa sebagaimana dalam diktum angka 2 kepada ahli waris Amaq Telaminsecara natura dan kalau tidak dapat diserahkan secara natura maka dijual lelang dan hasilnyadiserahkan kepada ahli waris Amaq Telamin sebanyak 2/3 bagian; 5 Menyatakan segala bentuk surat yang dijadikan dasar penguasaan Tergugat atas 2/3 dari objek sengketayang itumenjadi hak ahli warisAmaq Telamintidak mempunyai kekuatan hukum; 6 Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI 1.Menerima eksepsi Tergugat; 2.Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Selong tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat tentang ganti rugi; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet Onvankliejk Verklaard); DALAM KONVENSI/REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya sejumlah Rp. 4.865.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 102/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 152/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik6512