- Menyatakan Terdakwa I HERMANTO alias HERMAN bin JUNAIDI dan Terdakwa II SAMSU alias CALEK bin ALIAS NIRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih (neto) sejumlah 0,12 (nol koma satu dua) gram yang dibungkus kertas warna putih bertuliskan ?Bank BRI?;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru metalik, IMEI 1 862645040180076 IMEI 2 862645040180068, terpasang SIM 1 kartu Indosat dengan nomor 085821729160;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 8 warna biru metalik, IMEI 1 862869043614085 IMEI 2 862869043614093, terpasang SIM 1 kartu Telkomsel dengan nomor 082158667932 SIM 2 kartu Tri dengan nomor 086529304272; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna ungu tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH33P90027K026242 nomor mesin 3P9-026258;
Putusan PN SINTANG Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Stg |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2022/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R, Hakim Anggota Satra Lumbantoruan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rostina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2022/PN Stg
Statistik349