- Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability);
- Menyatakan Tergugat Konvensi bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi berdasarkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability);
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai melalui rekening kas Negara sejumlah Rp270.807.710.959,00 (dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 (dua ribu lima ratus enam puluh) hektar agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya, dengan tahapan kegiatan pemulihan sebagaimana Penggugat Konvensi sampaikan dalam usulan kegiatan pemulihan dan dengan biaya sejumlah Rp646.216.640.000,00 (enam ratus empat puluh enam miliar dua ratus enam belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.519.000,00 (dua juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah);
Putusan PN SINTANG Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg |
|
Nomor | 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Satra Lumbantoruan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman, Brpanitera Pengganti Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg
Statistik34298