- Menyatakan Terdakwa Akbar Bin Kamil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa Akbar Bin Kamil dari dakwaan Primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa Akbar Bin Kamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Akbar Bin Kamil oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastic klip berukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak handphone;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk MEGAPRO warna hitam;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Tjt |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2022/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esa Pratama Putra Daeli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adji Prakoso, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti Sigit Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara. Dikembalikan Kepada Yang Berhak Melalui Terdakwa. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 43 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 54/Pid.Sus/2022/PN Tjt
Statistik715