- Menyatakan Terdakwa Dedy Sirait Bin Azis Abdul Jafar Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedy Sirait Bin Azis Abdul Jafar Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak saklar listrik warna putih tulang yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket plastik berisikan kristal warna warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,53 gram berikut pembungkusnya (berat netto 0,114 gram);
- 1 (satu) pipet kaca yang berisikan kristal warna putih sisa pakai dengan berat kurang lebih 2,09 gram berikut pipet kaca (berat netto 0,027 gram);
- 2 (dua) sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) sekrop dan 1 (satu) pipet kaca;
- 1 (satu) HP merk Vivo dengan nomor HP 082230192844;
Putusan PN SURABAYA Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 890/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti Prasthana Yustianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 787 K/Pid.Sus/2023
Banding : 874/PID.SUS/2022/PT SBY
Pertama : 890/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik288