Putusan PN BLITAR Nomor 184/Pdt.P/2019/PN Blt |
|
Nomor | 184/Pdt.P/2019/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fransiskus Wilfrirdus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fransiskus Wilfrirdus Mamo |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Purwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk sweluruhnya; 2. Menetapkan dan memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah/mengganti penulisan identitas PEMOHON pada : 2.1KK nomor 3505 1520 1106 0049 yang diterbitkan oleh Plh Camat Gandusari, Kabupaten Blitar tertanggal 23 Nopember 2006 milik PEMOHON, dari yang semula tertulis : Nama Lengkap WIJIATUN Tanggal Lahir 07-08-1972 Nama Orang Tua (Ayah) KADEMI Nama Lengkap WIJI KASMIATUN Tanggal Lahir 14-07-1971 Nama Orang Tua (Ayah) KADENI 2.2 KTP NIK 3505 1547 0872 0003 tertanggal 12 September 2012 milik PEMOHON, dari yang semula tertulis : Nama WIJIATUN Tempat /Tgl Lahir BLITAR, 07-08-1972 agar diganti menjadi : Nama WIJI KAMSIATUN Tempat/Tgl Lahir BLITAR, 14-07-1971. 3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Salinan/Turunan Sah Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, selaku instansi yang berwenang untuk melakukan Perubahan/Penggantian penulisan Identitas PEMOHON pada KK dan KTP itu, agar supaya dicatat mengenai Perubahan/Penggantian penulisan Identitas tersebut dalam Register yang berlaku/diperuntukkan untuk hal itu, sebagaimana apa yang telah dimohonkaqn, sehingga dapat segera diurus penerbitan Akta Kelahiran dan pembaharuan KK/KTP PEMOHON, sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka mengurus pembetulan Akta Kelahiran anak PEMOHON; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pdt.P/2019/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 184/Pdt.P/2019/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 184/Pdt.P/2019/PN Blt
Statistik2111