- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa harta-harta tersebut di bawah ini:
- Tempat tidur spring bed, 2 unit;
- Lemari pakaian 4 pintu, sebanyak 4 unit;
- Lemari hias, 2 unit;
- Lemari piring yang terbuat dari kaca, 1 unit;
- Kursi tamu warna hitam, 1 set;
- Kursi makan warna coklat, 1 set;
- Lemari pajangan bahan almunium, 1 unit;
- Mesin cuci merek LG warna merah maroon, 1 unit;
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Putusan PA Belopa Nomor 192/Pdt.G/2022/PA.Blp |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2022/PA.Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wildana Arsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Ramdani, I.br Hakim Anggota Mujibburrahman Salim |
Panitera | Panitera Pengganti Sapri Muchtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 2.1 Ruko 2 lantai dengan ukuran -+9 x 13 meter atau seluas 117 m2(kurang lebih seratus tujuh belas meter persegi) yangterletak di Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah Narfia; Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah Wati; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Bibit Harianto; Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Pendidikan; 2.2 Tanah kering yang di atasnya berdiri sebuah gudang dengan ukuran luas -+ 7x13m atau 91 m2(kurang lebih sembilan puluh satu meter persegi) yang terletak di Dusun Beringin, Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah Herna; Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Pendidikan; Sebelah Selatan : berbatasan rumah Alm. Pak Bustam; Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah Intang Sabaran; 2.3 Tanah kebun dengan luas -+ 1.100 m2(kurang lebih seribu seratus meter persegi) yang terletak di Dusun Pasang, Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan sekolah/sungai; Sebelah Timur : berbatasan dengan Y. Pariakan/sungai; Sebelah Selatan : berbatasan tanah perumahan Baktiar Salaki; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Tabba; 2.4 Tanah kering/sawah dengan luas -+ 2 Ha/20.000 m2(kurang lebih dua hektar atau dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Tondok Alla, RT. 004, RW. 003, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwana, Kota Palopo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan irigasi; Sebelah Timur : berbatasan dengan Sudin Gama; Sebelah Selatan : berbatasan dengan sungai; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Nawan, Sannang, Saiful dan Buntu; 2.5 Tanah persawahan dengan luas kurang lebih 10.490 m2(sepuluh ribu empat ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Tondok Alla, RT. 004, RW. 003, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwana, Kota Palopo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan saluran; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Andi Pangerang; Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Andi Sariana; Sebelah Barat : berbatasan dengan saluran; 2.6 Mobil Merk Toyota Agya warna putih dengan Nomor Polisi DP 1065 FC tahun 2014 Nomor Mesin 1KRA109385 dan Nomor Rangka MHKA4DB3JEJO21887; 2.7 Perabot rumah tangga, antara lain : adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada diktum 2 (dua); 4. Menghukum kepada Tergugat Konvensi untuk memberikan kepada Penggugat Konvensi atas harta bersama pada poin 2.1, sebesar 1/2(setengah) dari jumlah nilai taksiran yang dilakukan oleh lembaga appraisal resmi; 5. Menghukum kepada Tergugat Konvensi untuk menyerahkan seperdua bagian atas harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi pada poin 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6 dan 2.7 di atas kepada Penggugat Konvensi, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang merupakan hak dan bagian kepada Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; 6. Menyatakan objek berupa : 6.1 Isi toko atau barang jualan; 6.2 Televisi merek LG 24 inch 1 unit; tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.400.000,00(tujuh juta empat ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pdt.G/2022/PA.Blp
Statistik5120