- Menyatakan Terdakwa Mat Rumbi bin Matlili (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dengan pemufakatan jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 612,23 (enam ratus dua belas koma dua puluh tiga) gram, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 071/60511.IL/2022 tanggal 3 Februari 2022 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah - UPS Palangka Raya, dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 071/60511.IL/2022 Tanggal: 03 Februari 2022 mengenai penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu: 6 (enam) paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang disita dari Tersangka Yan Dahliansyah als Yan bin Ahmad Harun (alm), dkk; Hasil Penimbangan: Berat Kotor (gram): 605.6, Berat Plastik (gram): 6; dan Berat Bersih (gram): 599.6. Selanjutnya Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dan precursor narkotika Kejaksaan Palangka Raya Nomor : TAP - 284/0.2.10/Enz.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022 yaitu 6 (enam) bungkus yang diduga Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 605,60 gram (enam ratus lima kima enam puluh) gram atau berat netto 599,60 gram (lima ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh) gram, selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan di Laboraturium dengan berat netto 0,89 (nol koma delapan puluh Sembilan) gram, untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat netto 0,75 gram (nol koma tujuh puluh lima) gram dan untuk pemusnahan di tingkat Penyidikan Polda Kalteng dengan berat netto 597,96 (lima ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 9 warna biru, simcard GSM 081253550008;
- 1 (satu) buah Hp merek Vivo Y21 warna biru, sim card 085749658406;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 184/Pid.Sus/2022/PN Plk |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erni Kusumawati, Hakim Anggota Deka Rachman Budihanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Yan Dahliansyah als Yan bin Ahmad Harun, Terdakwa Syamsudin Noor als Samsul bin Suhardiman dan Terdakwa Eko Afriansyah als Eko bin Julianto; Dirampas untuk Negara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2022/PN Plk
Statistik5234