- Menyatakan Terdakwa ANDI WIJANARKO SUSANTO alias SINYO bin DALYONO tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 ( nol koma tiga puluh ) gram yang dibalut dengan lakban coklat dan plastic bening.
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 ( nol koma tiga puluh ) gram yang dibalut dengan lakban coklat dan berasa di tutup botol warna hijau.
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 ( nol koma dua puluh sembilan ) gram yang dibalut dengan lakban coklat dan berasa di tutup botol warna merah.
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 ( nol koma tiga puluh empat ) gram yang dibalut dengan lakban hitam.
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 ( nol koma tiga puluh tiga ) gram yang dibalut dengan lakban coklat.
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 ( nol koma tiga puluh ) gram yang dibalut dengan lakban coklat.
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 ( nol koma tiga puluh ) gram yang dibalut dengan lakban coklat.
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 ( nol koma tiga puluh ) gram yang dibalut dengan lakban coklat.
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 ( nol koma tiga puluh tiga ) gram yang dibalut dengan lakban coklat.
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 ( nol koma tiga puluh dua ) gram yang dibalut dengan lakban coklat dan lakban bening.
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 ( nol koma dua puluh satu ) gram.
- 1 (satu) buah pipa warna putih yang didalamnya terdapat bong yang terbuat dari botol kaca bening.
- 1 (satu) buah pipa kaca yang masih terdapat sisa sabu yang dibalut dengan tisu.
- 1 (satu) buah pipa kaca.
- 2 (dua) potongan sedotan warna putih.
- 2 (dua) potongan sedotan bening.
- 2 (dua) buah korek gas warna biru dan merah.
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam dengan nomor WA 082133731163.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra fit warna merah silver nopol AD 6308 FL.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Btl |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2022/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung, Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimbang Krisdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7375 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 128/Pid.Sus/2022/PN Btl
Statistik13367