Putusan PN BANYUWANGI Nomor 201/Pdt.G/2021/PN Byw |
|
Nomor | 201/Pdt.G/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Philip Pangalila, Firlando |
Panitera | Andi Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik nomor 288/Desa Sumbergondo atas nama Galih Subowo seluas lebih kurang 7.420 m2 yang saat ini bagian 2.388 m2 diatasnya terdapat berupa tempat wisata komersil yang dikenal dengan nama Wisata Umbul Bening yang terletak di Dusun Gunungsari Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Galih Subowo (Penggugat), - Sebelah Timur : Tanah Almilatin - Sebelah Selatan : Sungai - Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Nomor 03196yang dulunya berasal dari adanya urusan hutang piutang antara Penggugat Konvensi dengan keluarga Rulwati,Dkk yang telah diselesaikan di Pengadilan Agama Banyuwangi dengan damai dan tanpa ada pihak yang keberatan, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi perkara Nomor. 3308/Pdt.G/2018/PA. Bwi tanggal 06 Desember 2018 dan telah dilaksanakan eksekusinya berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor. 3308/Pdt.Eks/2018/PA.Bwi tanggal 08 Juni 2021 adalah sah miliknya Penggugat Konvensi;3. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi yang telah menguasai sebagian tanah milik Pengugat Konvensi sebagai bagian dari tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik nomor 288/Desa Sumbergondo atas nama Galih Subowo seluas lebih kurang 2.388 m2 (tanah sebagai objek perkara), yang kemudian oleh Tergugat Konvensi dinyatakan sebagai bagian dari tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik nomor 03196/Desa Sumbergondo atas nama H. Noerman Iswandi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan bersifat melawan hukum;4. Menyatakan Cacat Dan Tidak Berkekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 03196/Desa Sumbergondo atas nama H. Noerman Iswandi sepanjang mengenai tanah milik Penggugat Konvensi seluas lebih kurang 2.388 m2 yang merupakan bahagian dari tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik nomor 288/Desa Sumbergondo atas nama Galih Subowo;5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat Konvensi atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah sebagai objek perkara a quo seluas 2.388 m2 kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan baik dan bila tidak bersedia menyerahkannya dengan sukarela maka dapat dilakukan dengan bantuan alat negara atau pihak Kepolisian Republik Indonesia;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pdt.G/2021/PN Byw
Statistik1300