- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Supriyanto Serka NRP 21040299840584 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Peyalahgunaaan Niaga Bahan bakar Minyak yang disubsidi pemerintah yang dilakukan secara bersama-sama?.
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BL 1366 LN sesuai dengan STNK diganti dengan plat palsu Nopol BL 1372 PH.
- 1 (satu) buah tangki berbentuk persegi terbuat dari plat besi ukuran Panjang : 1000 mm, lebar; 900 mm, tinggi: 600 mm berisikan BBM jenis Bio Solar sebanyak 512 liter.
- 1 (satu) lembar STNK asli mobil Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BL 1366 LN nomor rangka MHFGB8EM5 K04 31136 dan nomor mesin 2GDC602621.
- 75 (tujuh puluh lima) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) buah tangki fiber berisikan BBM jenis Bio Solar sebanyak 2.514 liter.
- 1 (satu) unit mesin pompa merk FDP25HD oil warna hijau.
- 1 (satu) unit mesin pompa electric Merk Oil Pump warna silver merah.
- 1 (satu) lembar surat pelimpahan perkara dari Ditreskrimsus Polda Aceh nomor B/526/IV/RES.5.2022 tanggal 15 April 2022.
- 2 (dua) lembar surat laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti dari Ditreskrimsus Polda Aceh kepada Ketua Pengadilan Negeri Aceh Besar nomor B/20.a/IV/RES.5.2022 tanggal 18 April 2022.
- 2 (dua) lembar surat perintah penyitaan barang bukti dari Ditreskrimsus Polda Aceh nomor: Sp.Sita/20.b/IV/RES.5. 2022 tanggal 14 April 2022.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Penyitaan oleh Penyidik a.n. AKP Yoga Panji Prasetya, S.I. K. tanggal 14 April 2022.
- 2 (dua) lembar surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jantho Nomor 89/Pen.Pid/2022/PN Jth tanggal 20 April 2022.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengukuran Volume Minyak Mentah Dalam Drum yang ditandatangani Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Banda Aceh a.n. Fikri, S.T. Penata Tk. I NIP. 19720801 199203 1 007, tanggal 07 April 2022.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 41-K/PM.I-01/AD/VI/2022 |
|
Nomor | 41-K/PM.I-01/AD/VI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masykur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amriandie, Br Hakim Anggota Letkol Chk Syawaluddinsyah |
Panitera | Panitera Pengganti Teddy Septiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: Ditentukan statusnya untuk dipergunakan dalam perkara Saksi-5 di Pengadilan Negeri Jantho. b. Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41-K/PM.I-01/AD/VI/2022
Kasasi : 340 K/Mil/2022
Banding : 43-K/PMT I/BDG/AD/VII/2022
Statistik12218