- Menyatakan Terdakwa Ajrol alias Botak alias Trafo bin Mahmudi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan berencana? sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur hidup;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu batng kayu balok warna coklat panjang 70 Cm;
- Baju kaos warna crem;
- Tali pinggang warna crem;
- Satu pasang sepatu both kulit warna coklat;
- 1 unit H merk Oppo;
- 1 unit Hp merk realme warna biru;
- 1 unit Hp merk I Phone warna putih;
- 1 unit sepeda motor merk hnda beat BL 5038 KN;
- 1 unit sepeda motor merk honda Scopy warna merah BL 3567 KAR
- 1 pucuk senapan angin laras pamjang jenis geujluk PCPmerk OTG Sprot kaliber 8 mm;
- 1 lembar plastik ukuran 1x2 meter untuk membungkus senapan.
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000.00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 83/Pid.B/2022/PN Lsk |
|
Nomor | 83/Pid.B/2022/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annisa Sitawati, Hakim Anggota Irwandi |
Panitera | Panitera Pengganti Usfadillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada pemiliknya; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 118 K/PID/2023
Banding : 304/PID/2022/PT BNA
Pertama : 83/Pid.B/2022/PN Lsk
Statistik11426