- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Ridwan Harahap bin Batara Harahap) untuk menjatuhkan Talak satu Raj?i terhadap Termohon (Elika Mahleni Harahap binti H. Ibrahim Harahap) dihadapan sidang Pengadilan Agama Padangsidempuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi (Elika Mahleni Harahap binti H. Ibrahim Harahap) berhak memperoleh hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh Tergugat Rekonpensi (Ridwan Harahap bin Batara Harahap);
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- Kiswah selama 3 bulan sebesar RP. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Nafkah Madhi?ah / masa lampau sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Ridwan Harahap bin Batara Harahap) untuk menyerahkan nafkah iddah, Kiswah, Nafkah Madhi?ah dan mut?ah sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 3 huruf (a), (b), (c) dan (d) di atas melalui Penggugat Rekonpensi (Elika Mahleni Harahap binti H. Ibrahim Harahap) secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonpensi dihadapan sidang Pengadilan Agama Padangsidempuan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 180/Pdt.G/2022/PA.Psp |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2022/PA.Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Kholil R. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lanka Asmar, Br Hakim Anggota Achmad Sofyan Aji Sudrajad |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ansor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.470.000,- (Satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pdt.G/2022/PA.Psp
Statistik414