- Menyatakan Terdakwa Muhammad Fath Bin Riduwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak Melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Fath Bin Riduwan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- (1 bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 133,8807 gram, sisa setelah pemeriksaan dengan berat netto akhir 133,4978 gram,
- 8 (delapan) bungkus kertas warna coklat asing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal seluruhnya 380,2000 gram, sisa setelah pemeriksaan dengan berat netto akhir seleruhnya 379,8309 gram
- 1 (satu) buah Atm Tahapan Xpresi BCA nomor 5379 4130 2018 2645
- 1 (satu) buah totebag warna biru
- 1 (satu buah Hendpone berikut Simcard
- Kertas warna coklat bekas bungkus ganja
- 1 (satu) timbangan digital
- 1 (satu) buah handpone berikut Simcard
- 1 (satu) buah ATM BCA nomor 537 941 204 6250816
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Bks |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Hakim Anggota Sorta Ria Neva |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (dirampas untuk dimusnahkan). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6125 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 55/Pid.Sus/2022/PN Bks
Statistik1160