- Menyatakan Terdakwa Azzam Syarif Panggilan Azzam Bin Mahadi Sihombing (alm) sebagaimana indentitas diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? ;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Azzam Syarif Panggilan Azzam Bin Mahadi Sihombing (alm) selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PADANG Nomor 293/Pid.Sus/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 293/Pid.Sus/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Sani, Br Hakim Anggota Egi Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 625 K/Pid.Sus/2023
Banding : 155/PID.SUS/2022/PT PDG
Pertama : 293/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Statistik150