Putusan PN BEKASI Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Bks |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Muhammad Anshar Majid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sorta Ria Nevahakim Anggota Pranoto |
Panitera | Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA ARIE BUDIANTOKO ALIAS ARI BIN (ALM) RUWANTO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I; |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa ARIE BUDIANTOKO Alias ARI Bin (Alm) RUWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIE BUDIANTOKO Alias ARI Bin (Alm) RUWANTO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Memerintahkan barang bukti berupa :7 (tujuh) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,93 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto 1,5142 gram;1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver beserta kardusnya;1 (satu) buah Handphone Oppo A7 Warna Biru beserta kartunya dengan nomor 087770189600;1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A01 Core warna hitam beserta kartunya dengan nomor 081314737641;1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi Note 5A warna hitam beserta kartunya 082213426680.Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2022/PN Bks
Statistik966