- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH Bin MUHAMMAD UMAR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH Bin MUHAMMAD UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,93 (satu koma Sembilan puluh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Poco beserta kartunya dengan nomor 0895360402207;
Putusan PN BEKASI Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Bks |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2022/PN Bks
Statistik15115