Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 186-K/PM II-08/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 186-K/PM II-08/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Subiyatno |
Hakim Anggota | Mayor Chk Samsul Hadi, Mayor Chk K Ferry Budi Styanti |
Panitera | Pelda Agus Iswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Xxxxx, Xxxxx NRP Xxxxx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu: ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? DanKedua: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol air mineral merk Le minerale. 2) 2 (dua) buah korek api warna Kuning dan Merah merk Tokai.Angka 1 s.d. 2 dirampas untuk dimusnahkan3) 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol F 5120 FDF.4) 1 (satu) buah handphone Vivo warna Hitam.Angka 3 s.d. 4 dikembalikan kepada Terdakwa5) 1 (satu) buah selimut bermotif bunga.6) 2 (dua) buah sarung bantal bermotif bunga.Angka 5 s.d. 6 dikembalikan kepada (Saksi-2) b. Surat-surat:1) 4 (empat) lembar Hasil Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor R/2271/V/RES.9.5./2021/Puslabfor tanggal 27 Mei 2021 tentang hasil pemeriksaan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna Putih berat netto 0,0036 gram dan satu buah pipet kaca bekas pakai berisikan sisa-sisa kristal warna putih berat netto 0,0036 gram.2) 4 (empat) lembar Hasil Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor R/2377/VI/RES.9.5./2021/Puslabfor tanggal 8 Juni 2021 tentang hasil pemeriksaan satu buah pot plastik tutup warna putih berlakban warna Kuning berisikan cairan urine sebanyak 10 (sepuluh) ml. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186-K/PM II-08/AD/XI/2021
Kasasi : 259 K/Mil/2022
Banding : 34- K/PMT-II/BDG/AD/III/2022
Statistik3230