- Menyatakan Terdakwa FONNY A. MONINGKA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku sertifikat tanah asli nomor register 170 an. Sartje Polnaja , Luas 1.240 M2, lembar foto copy sertifikat tanah No 170 atas nama Sartje Polnaya, Luas 1.240 M2;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang di terima dari Robert Wijaya sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang di tanda tangani oleh Fonny A. Moningka;
- 3 (tiga) lembar foto copy sertifikat tanah No 170 atas nama Sartje Polnaya, Luas 1.240 M2, berdasarkan putusan pengadilan negeri sorong sertifikat tanah ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan telah diterbitkan sertifikat pengganti;
- 2 (dua) lembar foto copy sertifikat tanah No 314 atas nama Intje .P.M. Hursepuny, Berthi H. Hursepuny, Elvin Hursepuny, Beby Charlote, Meidy Dotulong, Lesly, Hursepuny, Noni Sherly Hursepuny, Luas 1.240 M2;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BIAK Nomor 41/Pid.B/2022/PN Bik |
|
Nomor | 41/Pid.B/2022/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Syawaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Isal Sanggalangi, Shbr Hakim Anggota Nurita Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Sinaga, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada Saksi Korban Roberth Wijaya; Tetap Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2022/PN Bik
Kasasi : 174 K/Pid/2023
Banding : 73/PID/2022/PT JAP
Statistik1038