- Menyatakan Terdakwa JOHANES HALIM alias JOHAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG DIJADIKAN OBYEK FIDUCIA TANPA PERSETUJUAN TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUCIA, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHANES HALIM alias JOHAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 20.000.000 (duapuluh juta rupiah) dengan catatan apabila tidak mampu dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel asli Surat PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor : 9400009163-PK-003 tanggal 13 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Debitur atas nama JOHANES HALIM dan SILVANI SAIFUL BACHRI (isteri Debitur) yang menyetujui bersama SUKMANDARU selaku pihak Kreditur
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Kop DREAM CAR Nomor : 002930 tertanggal 11 Desember 2019 Perihal Pelunasan Toyota Voxy 2.0 AT senilai Rp.307.230.600,- (tiga ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah)
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Kop DREAM CAR Nomor : 002929 tertanggal 09 Desember 2019 Perihal Pembayaran TDP Toyota Voxy 2.0 AT senilai Rp.169.419.400,- (ratus enam puluh sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus rupiah)
- 1 (satu) bendel asli Surat Somasi Pertama Nomor : 378A/VI/REM-KP/2021 tanggal 02 Juni 2021
- 1 (satu) bendel asli Surat Somasi Terakhir Nomor : 391/VI/REM-KP/2021 tanggal 09 Juni 2021
- 1 (satu) lembar asli Surat Bukti Serah Terima Kendaraan Kop DREAM CAR Nomor : 002868 tertanggal 05 Desember 2019 yang ditandatangani oleh PT. ARYAGUNA MEGA ABADI (yang menyerahkan) dan JOHANES HALIM (yang menerima)
- 1 (satu) bendel asli Akta Fiducia Nomor : 2049 tanggal 23 Desember 2019 yang dibuat oleh Notaris DJULACHRI, S.H.,M.Kn., Dimisili Jawa Barat
- 1 (satu) lembar asli photo copy legalisir Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W10.00851550.AH.05.01 TAHUN 2019 tertanggal 30 Desember 2019.
- 1 (satu) bendel photo copy legalisir Buku Permilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : Q-00673276
- 1 (satu) lembar asli Formulir Aplikasi Pembayaran PT. BCA FINANCE atas nama JOHANES HALIM
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan tertanggal 13 Desember 2019 yang ditandatangani oleh PT. ARYAGUNA MEGA ABADI (pihak pertama) dan JOHANES HALIM (pihak kedua)
- 1 (satu) unit Mobil Toyota VOXY warna putih metalik Tahun 2019 Nomor Rangka JT7X2RB80K7018983 Nomor Mesin 3ZRC611368 Nomor Polisi B-2472-UOO.
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 254/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsoro Restu Widodo, Br Hakim Anggota H. Bawono Effendi |
Panitera | Panitera Pengganti Anthomi Kusairi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dikembalikan kepada PT. BCA FINANCE. |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL
Statistik8711